1Ruang Lingkup
- 1.1Layanan Jenazah adalah pengantaran jenazah dengan kendaraan Organisasi Mitra dari titik jemput ke tujuan, di dalam kota maupun ke luar kota.
- 1.2Layanan ini bukan layanan medis dan bukan layanan pengurusan jenazah. Kru tidak melakukan tindakan medis, tidak menentukan sebab kematian, dan tidak menerbitkan dokumen apa pun.
Bagian A
Ketentuan bagi Pengguna
2Pemesanan dan Tarif
- 2.1Tarif mengikuti kartu tarif Layanan Jenazah yang berlaku. Ketentuan perjalanan dalam kota dan luar kota pada Ketentuan Khusus Layanan Transport Medis juga berlaku untuk Layanan Jenazah dengan menggunakan tarif Layanan Jenazah, termasuk ketentuan penawaran dan uang muka untuk perjalanan luar kota.
- 2.2Pada saat memesan, Anda menyebutkan tujuan dan keterangan yang diperlukan Kru untuk penjemputan, misalnya lantai, akses jalan, atau kebutuhan tandu.
3Dokumen dan Waktu Tunggu
- 3.1Dokumen yang diminta oleh rumah sakit, tempat pemakaman, atau pihak berwenang disiapkan oleh keluarga. Nadi dan Organisasi Mitra tidak mengurus dokumen tersebut.
- 3.2Kru dapat menunggu pengurusan dokumen di titik jemput atau di tujuan. Waktu tunggu dikenakan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.5 Ketentuan Umum.
4Batasan Layanan
- 4.1Layanan terbatas pada pengantaran. Perlengkapan atau jasa di luar pengantaran tidak termasuk dalam Tarif dan tidak menjadi bagian dari Layanan.
- 4.2Pembatalan tunduk pada Pasal 8 Ketentuan Umum dan Kebijakan Layanan.
Bagian B
Ketentuan bagi Mitra
5Pelaksanaan
- 5.1Pesanan Jenazah hanya diteruskan kepada Organisasi Mitra yang menyatakan melayani jenazah dan kepada unit yang terdaftar untuk pengantaran jenazah.
- 5.2Kru memperlakukan jenazah dan keluarga dengan hormat, berkomunikasi dengan keluarga sebatas yang diperlukan untuk perjalanan, dan tidak melakukan tindakan medis.
- 5.3Kru memperbarui tahap perjalanan dalam Aplikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ketentuan Khusus Layanan Transport Medis.
6Penagihan
- 6.1Penagihan dan komisi mengikuti Pasal 7 Ketentuan Khusus Layanan Transport Medis dan Ketentuan Mitra.
7Riwayat Perubahan
- 19 September 2026. Penegasan bahwa pengantaran jenazah menggunakan kartu tarif Layanan Jenazah.
- 16 September 2026. Versi pertama sebagai Ketentuan Khusus.