1Pengakuan dan Persetujuan
- 1.1Ketentuan Mitra ini (“Ketentuan”) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara pengelola Nadi (“Kami”) dan Mitra sebagaimana didefinisikan pada Pasal 2.
- 1.2Dengan masuk ke dalam dan menggunakan Aplikasi Nadi Mitra, Mitra menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan ini. Organisasi Mitra menyetujui Ketentuan ini atas nama setiap Relawan dan Manajer yang didaftarkannya, dan wajib memastikan mereka membacanya.
- 1.3Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan Umum Penggunaan, Ketentuan Khusus tiap Layanan, dan Kebijakan Privasi.
- 1.4Apabila Mitra tidak menyetujui Ketentuan ini, Mitra tidak diperkenankan menggunakan Aplikasi Nadi Mitra.
2Definisi
- “Mitra”
- Organisasi Mitra beserta Relawan, Manajer, dan Pemiliknya.
- “Organisasi Mitra”
- badan atau organisasi penyedia ambulans yang independen dan terdaftar pada Nadi.
- “Relawan”
- pengemudi, perawat, atau tenaga lain yang ditunjuk Organisasi Mitra untuk melaksanakan Pesanan melalui Aplikasi Nadi Mitra.
- “Manajer”
- orang yang ditunjuk Organisasi Mitra untuk mengelola Unit, Relawan, jadwal, Pesanan, dan pembayaran tagihan dalam Aplikasi Nadi Mitra.
- “Pemilik”
- orang yang mewakili Organisasi Mitra secara hukum dan menguasai rekening serta penarikan Saldo Penyelesaian Organisasi Mitra.
- “Unit”
- kendaraan ambulans atau kendaraan jenazah yang didaftarkan Organisasi Mitra.
- “Pesanan”
- permintaan Layanan dari Pengguna yang Kami teruskan kepada Mitra.
- “Tarif”
- harga Layanan yang ditetapkan menurut kartu tarif atau penawaran Organisasi Mitra yang dipilih Pengguna.
- “Komisi”
- bagian dari Tarif yang menjadi hak Kami atas perantaraan, sebagaimana diatur pada Pasal 8.
- “Saldo Penyelesaian”
- jumlah yang wajib Kami bayarkan kepada Organisasi Mitra atau Relawan, atau yang wajib dibayarkan Organisasi Mitra kepada Kami, sebagaimana tercatat dalam Aplikasi. Saldo Penyelesaian bukan simpanan dana dan tidak dapat diisi.
- “Buku Besar”
- catatan Komisi, Biaya Layanan, pembayaran tagihan, penarikan, dan penyesuaian pada akun Organisasi Mitra.
- “Bayaran Kru”
- imbalan Relawan atas suatu Pesanan yang ditetapkan oleh Organisasi Mitra.
3Hubungan Para Pihak
- 3.1Nadi merupakan perantara. Organisasi Mitra adalah penyedia ambulans yang independen: kendaraan, Kru, peralatan, perizinan, asuransi, dan tindakan medis merupakan tanggung jawab Organisasi Mitra.
- 3.2Nadi bukan pemberi kerja bagi Relawan. Hubungan kerja, jadwal, dan Bayaran Kru diatur antara Relawan dan Organisasi Mitra; Kami hanya mencatat dan menyalurkannya.
- 3.3Kami menyalurkan Pesanan, menetapkan Tarif menurut kartu tarif, mencatat pembayaran, dan memungut Komisi. Kami tidak menjamin jumlah Pesanan.
- 3.4Ketentuan ini tidak menimbulkan hubungan keagenan, kemitraan usaha, atau usaha patungan antara Kami dan Mitra.
4Akun dan Perangkat
- 4.1Akun dibuat oleh admin Nadi setelah Organisasi Mitra dan orang yang bersangkutan diverifikasi. Satu akun hanya untuk satu orang; akun dan kata sandi dilarang dipinjamkan.
- 4.2Nomor WhatsApp pada akun merupakan identitas Mitra dan digunakan untuk kode verifikasi serta pemberitahuan.
- 4.3Apabila pengaturan satu-perangkat diberlakukan, akun hanya dapat masuk pada satu perangkat; masuk pada perangkat lain mengakhiri sesi pada perangkat sebelumnya.
- 4.4Aplikasi Nadi Mitra meminta izin lokasi “sepanjang waktu”, notifikasi, dan izin lain yang dijelaskan pada layar izin. Tanpa izin lokasi, Relawan tidak dapat bersiaga.
5Dokumen dan Verifikasi
- 5.1Relawan wajib memiliki SIM yang berlaku dan KTP, serta sertifikat BTCLS, P3K, atau sertifikat medis lain apabila ada. Setiap Unit wajib memiliki STNK, KIR, dan izin operasional ambulans, serta SRUT dan asuransi apabila ada.
- 5.2Dokumen diunggah melalui Aplikasi dan diperiksa oleh Kami. Kami dapat mengingatkan Mitra 30 hari sebelum masa berlaku dokumen berakhir. Berakhirnya masa berlaku dokumen wajib tidak dengan sendirinya menghentikan Relawan atau Unit. Atas setiap dokumen demikian, Kami memutuskan salah satu dari: (a) menetapkan tenggat, dan apabila tenggat tersebut terlewati tanpa dokumen pengganti yang telah Kami setujui, Relawan atau Unit yang bersangkutan dilarang menerima Pesanan sampai dokumennya diperbarui; atau (b) menghentikan Relawan atau Unit tersebut seketika sampai dokumennya diperbarui. Organisasi Mitra wajib memperbarui dokumen sebelum masa berlakunya berakhir.
- 5.3Foto profil Relawan ditampilkan kepada Pengguna setelah disetujui admin dan wajib merupakan foto wajah Relawan sendiri.
- 5.4Organisasi Mitra dapat mengajukan Unit dan Relawan baru melalui Aplikasi. Admin menyetujui pengajuan sebelum akun dibuat.
6Siaga dan Pelacakan Lokasi
- 6.1Status siaga (online) berarti Relawan bersedia menerima Pesanan pada saat itu.
- 6.2Selama bersiaga, posisi perangkat Relawan dikirimkan secara terus-menerus — termasuk pada saat Aplikasi ditutup atau tidak digunakan — untuk menyalurkan Pesanan terdekat, menampilkan posisi ambulans kepada Pengguna, memutar ulang rute apabila terjadi sengketa, dan mendeteksi lokasi palsu. Dengan bersiaga, Relawan menyetujui pengiriman lokasi tersebut. Pengiriman berhenti ketika Relawan tidak lagi bersiaga; jejak perjalanan disimpan selama 90 hari.
- 6.3Penggunaan lokasi palsu atau aplikasi pemalsu lokasi mengakibatkan akun secara otomatis tidak lagi bersiaga dan dicatat sebagai pelanggaran.
- 6.4Relawan menandai Unit yang ditempatinya agar Pesanan dicari dari posisi Unit. Selama Pesanan berlangsung, Unit mengikuti Pesanan.
- 6.5Setelah 12 (dua belas) jam bersiaga tanpa jeda, Aplikasi mengingatkan Relawan untuk beristirahat. Jadwal shift merupakan catatan Organisasi Mitra; tidak bersiaga di luar jadwal tidak dikenai sanksi.
7Penerimaan dan Pelaksanaan Pesanan
- 7.1Pesanan yang ditawarkan langsung kepada Relawan wajib dijawab dalam waktu 60 detik; setelah itu kursinya diteruskan. Pesanan yang disiarkan kepada Organisasi Mitra diambil oleh Relawan yang tercepat. Organisasi Mitra wajib memastikan Kru dalam waktu 5 menit setelah menerima Pesanan; setelah itu Pesanan kembali kepada Organisasi Mitra lain.
- 7.2Satu Relawan memegang paling banyak dua Pesanan: satu yang sedang berlangsung dan satu berikutnya.
- 7.3Relawan wajib memperbarui tahap perjalanan dalam Aplikasi sesuai kenyataan. Tahap tersebut dibaca oleh Pengguna dan operator serta digunakan untuk menghitung tagihan.
- 7.4Relawan wajib menghubungi Pengguna apabila alamat tidak ditemukan dan melaporkan kepada Manajer apabila Pengguna tidak dapat dihubungi.
- 7.5Perubahan tujuan hanya dilakukan melalui permintaan yang disetujui operator Kami agar Tarif menyesuaikan. Instalasi gawat darurat yang penuh dilaporkan melalui Aplikasi.
- 7.6Apabila kendaraan mengalami kerusakan, Organisasi Mitra mengalihkan Pesanan melalui panel kru; jarak yang telah ditempuh tetap diperhitungkan bagi Organisasi Mitra.
- 7.7Penggantian Kru di tengah perjalanan hanya dilakukan melalui Aplikasi dan Kru pengganti wajib menerima sebelum Kru sebelumnya dilepas. Pengguna tidak boleh ditinggalkan tanpa Kru.
- 7.8Tombol bantuan pada Pesanan aktif menghubungi operator dan Manajer sekaligus dan digunakan untuk kendaraan rusak, kondisi pasien memburuk, akses terhalang, atau situasi tidak aman.
- 7.9Ketentuan pelaksanaan yang khusus bagi tiap Layanan diatur pada Bagian B masing-masing Ketentuan Khusus.
8Tarif, Komisi, dan Uang Tunai
- 8.1Tarif Pengguna ditetapkan oleh Aplikasi menurut kartu tarif; untuk perjalanan luar kota, menurut penawaran Organisasi Mitra yang dipilih Pengguna. Biaya Layanan sebesar 5 % dibayar oleh Pengguna dan diteruskan kepada Kami; Biaya Layanan bukan potongan dari pendapatan Organisasi Mitra.
- 8.2Komisi sebesar 10 % dari Tarif perjalanan menjadi hak Kami dan dipungut pada saat Pesanan selesai. Pesanan Layanan Sosial dan SOS Gawat Darurat tidak dikenakan Komisi. Untuk perjalanan luar kota, Komisi dihitung dari nilai yang lebih tinggi antara harga penawaran dan batas bawah harga acuan.
- 8.3Untuk pembayaran tunai, Kru menagih tepat sebesar jumlah yang ditampilkan dalam Aplikasi dan menyerahkannya kepada Organisasi Mitra. Komisi dan Biaya Layanan atas pembayaran tunai dicatat sebagai tagihan pada Buku Besar. Organisasi Mitra wajib melunasi tagihan melalui Aplikasi. Pembayaran dapat dilakukan sebagian dan tidak dapat melebihi jumlah tagihan pada saat pembayaran.
- 8.4Pembayaran nontunai dicatat pada Saldo Penyelesaian Organisasi Mitra setelah dikurangi Komisi.
- 8.5Apabila tagihan Organisasi Mitra melampaui Rp100.000, Pesanan berbayar tidak diteruskan kepada Organisasi Mitra tersebut sampai tagihan berkurang. Pesanan Layanan Sosial dan SOS tetap diteruskan.
- 8.6Baris Buku Besar yang dianggap keliru dapat disanggah melalui Aplikasi (Keuangan → Riwayat saldo). Admin menjawab sanggahan melalui Aplikasi.
- 8.7Pesanan yang dialihkan karena kerusakan kendaraan membagi Komisi menurut jarak yang ditempuh masing-masing Organisasi Mitra.
9Bayaran Kru dan Tip
- 9.1Bayaran Kru ditetapkan oleh Organisasi Mitra, bukan oleh Kami, dan ditampilkan kepada Relawan sebelum Relawan menerima Pesanan. Nominal yang belum ditetapkan ditampilkan sebagai “belum ditentukan”.
- 9.2Organisasi Mitra dapat membayar Bayaran Kru melalui Aplikasi. Nominal tersebut dikurangkan dari Saldo Penyelesaian Organisasi Mitra dan dicatat sebagai jumlah yang wajib Kami bayarkan kepada Relawan. Organisasi Mitra menandai “Lewati” apabila Bayaran Kru telah dibayar di luar Aplikasi. Catatan Bayaran Kru merupakan catatan Organisasi Mitra; Kami tidak menjamin pembayarannya.
- 9.3Pemilik dapat membatasi nominal Bayaran Kru yang boleh ditetapkan oleh Manajer.
- 9.4Tip dari Pengguna diterima seluruhnya oleh Kru dan dibagi rata apabila lebih dari satu orang. Biaya pemrosesan pembayarannya ditanggung oleh Kami.
10Saldo Penyelesaian dan Penarikan
- 10.1Saldo Penyelesaian ditarik ke rekening bank atas nama Organisasi Mitra atau Relawan yang bersangkutan, yang diverifikasi sebelum penarikan pertama. Penarikan Saldo Penyelesaian Organisasi Mitra hanya dapat diajukan oleh Pemilik.
- 10.2Nominal minimum penarikan dan biayanya ditampilkan dalam Aplikasi sebelum penarikan diajukan. Satu penarikan per minggu tidak dikenakan biaya. Penarikan diproses melalui penyedia pembayaran Kami.
- 10.3Rekening dapat dihapus setelah tidak ada penarikan yang sedang diproses.
11Perilaku dan Keselamatan
- 11.1Mitra dilarang menagih lebih dari jumlah yang ditampilkan dalam Aplikasi, meminta tip, atau bertransaksi di luar Aplikasi dengan Pengguna.
- 11.2Mitra wajib melayani setiap Pengguna tanpa membeda-bedakan. Pesanan Layanan Sosial dilaksanakan dengan standar yang sama dengan Pesanan berbayar.
- 11.3Insiden — kecelakaan, kekerasan, kehilangan barang — wajib dilaporkan melalui Aplikasi dan ditangani oleh tim keselamatan Kami.
- 11.4Laporan perilaku dan sanksi dicatat pada akun. Penangguhan selalu disertai alasan, dan Mitra dapat mengajukan banding melalui Aplikasi. Poin sanksi berkurang dengan sendirinya setelah 30 hari tanpa pelanggaran baru.
12Kerahasiaan Data Pasien
- 12.1Nama, nomor telepon, alamat, keterangan kondisi, dan profil medis Pengguna yang ditampilkan kepada Mitra hanya boleh digunakan untuk melaksanakan Pesanan yang bersangkutan dan hanya ditampilkan selama Pesanan berlangsung.
- 12.2Mitra dilarang menyalin, memotret, menyimpan di luar Aplikasi, atau menyebarluaskan data tersebut, termasuk ke grup pesan Organisasi Mitra.
- 12.3Catatan yang ditulis Relawan mengenai penjemputan wajib faktual dan berkaitan dengan perjalanan. Pengguna berhak memintanya.
- 12.4Pelanggaran atas Pasal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan dapat mengakibatkan penghentian akun tanpa mengurangi tanggung jawab hukum Mitra.
13Libur, Berhenti, Penangguhan, dan Penghentian
- 13.1Organisasi Mitra dapat berhenti menerima Pesanan untuk sementara melalui Mode libur, dan berhenti seluruhnya kapan saja setelah Pesanan yang berlangsung selesai dan tagihan pada Buku Besar dilunasi.
- 13.2Relawan dan Manajer dapat mengajukan penghapusan akun dari Profil. Pesanan yang berlangsung wajib diselesaikan dan Saldo Penyelesaian wajib dilunasi atau ditarik terlebih dahulu.
- 13.3Kami berhak menangguhkan atau mengakhiri akun Mitra yang melanggar Ketentuan ini, dengan menyebutkan alasannya dan membuka jalur banding. Pesanan yang sedang berlangsung diselesaikan terlebih dahulu.
- 13.4Kewajiban pembayaran dan kerahasiaan yang timbul sebelum penghentian tetap berlaku setelahnya.
14Tanggung Jawab
- 14.1Organisasi Mitra bertanggung jawab atas kendaraan, Kru, tindakan medis, dan kepatuhan pada perizinan yang berlaku bagi ambulans, serta membebaskan Kami dari tuntutan pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan Pesanan oleh Mitra, sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
- 14.2Kami bertanggung jawab atas layanan perantaraan Kami: Tarif yang ditampilkan, penerusan Pesanan, pencatatan pembayaran, dan pembayaran Saldo Penyelesaian.
- 14.3Kami tidak menjamin jumlah Pesanan dan tidak menanggung kerugian karena Pesanan yang tidak datang.
15Perubahan, Hukum yang Berlaku, Bahasa, dan Sengketa
- 15.1Perubahan Komisi, batas tagihan, atau cara pembayaran diumumkan melalui Aplikasi sebelum berlaku. Tanggal “Dokumen diperbarui” pada bagian atas halaman menunjukkan versi yang berlaku, dan penggunaan Aplikasi setelah perubahan merupakan persetujuan Mitra atas Ketentuan yang diubah.
- 15.2Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- 15.3Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
16Hubungi Kami
- Alamat: Jl. Pucung No. 97 RT 04 RW 02, Balekambang, Jakarta Timur 13530
- Telepon / WhatsApp: 0851-1162-0701
- Surel: halo@nadisehat.id
17Riwayat Perubahan
- 16 September 2026. Versi pertama.