1Ruang Lingkup
- 1.1Transport Medis adalah pengantaran pasien dengan ambulans dari titik jemput ke tujuan, di dalam kota maupun ke luar kota, dengan pilihan perjalanan segera, terjadwal, pulang-pergi, dan berulang.
- 1.2Dalam hal terdapat pertentangan antara Ketentuan Khusus ini dan Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus ini yang berlaku bagi Layanan Transport Medis.
Bagian A
Ketentuan bagi Pengguna
2Perjalanan Dalam Kota
- 2.1Perjalanan dalam kota adalah perjalanan dengan jarak sampai dengan 60 km. Tarifnya dihitung dari biaya awal ditambah tarif per kilometer menurut kartu tarif, dengan tarif minimum, dan ditampilkan sebelum Anda memesan.
- 2.2Pesanan dapat diajukan untuk segera atau untuk waktu yang dijadwalkan. Pesanan terjadwal diteruskan kepada Kru 3 jam sebelum waktu yang dijadwalkan; sebelum itu Anda dapat mengubah atau membatalkannya sendiri melalui Aplikasi.
- 2.3Pada perjalanan pulang-pergi, Kru menunggu Anda di tujuan dan mengantar Anda kembali. Waktu tunggu dikenakan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.5 Ketentuan Umum. Anda menekan “Siap dijemput” pada Aplikasi ketika telah selesai.
- 2.4Pesanan berulang merupakan rangkaian jadwal, misalnya perjalanan cuci darah setiap pekan. Setiap perjalanan dalam rangkaian dipesan dan ditagih secara terpisah. Anda dapat membatalkan satu tanggal atau seluruh rangkaian.
- 2.5Apabila tujuan tidak dapat menerima pasien atau harus diganti, Kru atau operator Kami mengajukan tujuan lain dengan persetujuan Anda. Tarif disesuaikan menurut selisih jarak dan diberitahukan kepada Anda.
3Perjalanan Luar Kota
- 3.1Perjalanan luar kota adalah perjalanan dengan jarak lebih dari 60 km. Pesanan disiarkan kepada Organisasi Mitra yang menjangkau titik jemput.
- 3.2Organisasi Mitra mengajukan penawaran harga dalam waktu 30 menit. Setiap penawaran menampilkan identitas Organisasi Mitra, harga, dan catatannya. Anda memilih salah satu penawaran.
- 3.3Harga penawaran bersifat menyeluruh: telah termasuk tol, penyeberangan, biaya Kru, dan Biaya Layanan. Setelah Anda memilih, harga tersebut terkunci bagi kedua pihak dan tidak dapat ditawar ulang, ditambah, maupun dikurangi.
- 3.4Perjalanan luar kota dibayar di muka sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran, atau lunas, melalui metode pembayaran digital apabila tersedia, dalam waktu 15 (lima belas) menit setelah penawaran dipilih. Apabila uang muka tidak dibayarkan dalam waktu tersebut, pilihan dilepaskan dan Anda dapat memilih penawaran lain.
- 3.5Sisa harga dibayarkan secara tunai kepada Kru pada saat penjemputan, sebelum perjalanan dimulai, karena bahan bakar dan tol dikeluarkan di muka oleh Organisasi Mitra.
- 3.6Perjalanan luar kota pulang-pergi ditawarkan sebagai satu harga untuk kedua arah.
4Pembatalan
- 4.1Pembatalan tunduk pada Pasal 8 Ketentuan Umum dan Kebijakan Layanan.
- 4.2Apabila Organisasi Mitra yang penawarannya telah Anda pilih membatalkan, Anda tidak dikenakan biaya, uang muka dikembalikan sesuai Kebijakan Layanan, dan Anda dapat memilih penawaran lain.
Bagian B
Ketentuan bagi Mitra
5Penerimaan Pesanan
- 5.1Pesanan dalam kota ditawarkan kepada Organisasi Mitra yang menjangkau titik jemput. Organisasi Mitra yang menerima Pesanan wajib memastikan Kru dalam waktu 5 menit; Kru yang ditawari Pesanan wajib menjawab dalam waktu 60 detik. Apabila tenggat terlewati, Pesanan diteruskan kepada Organisasi Mitra atau Kru lain.
- 5.2Untuk Pesanan luar kota, Organisasi Mitra mengajukan penawaran menyeluruh sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.3. Organisasi Mitra dan Kru dilarang meminta pembayaran tambahan dalam bentuk apa pun selama perjalanan. Penawaran dapat diubah atau ditarik hanya sebelum dipilih Pengguna dan setelah 5 (lima) menit sejak diajukan.
- 5.3Unit yang menjangkau Pesanan ditetapkan pada Pesanan pada saat diterima. Penggantian unit dilakukan melalui panel kru dalam Aplikasi.
6Pelaksanaan Pesanan
- 6.1Kru wajib memperbarui tahap perjalanan dalam Aplikasi sesuai kenyataan: tiba di lokasi, berangkat ke tujuan, menunggu, mengantar pulang, dan selesai. Tahap tersebut dibaca oleh Pengguna dan operator serta digunakan untuk menghitung tagihan.
- 6.2Kru wajib menghubungi Pengguna apabila alamat tidak ditemukan dan melaporkan kepada Manajer apabila Pengguna tidak dapat dihubungi.
- 6.3Perubahan tujuan hanya dilakukan melalui permintaan perubahan tujuan yang disetujui operator Kami. Instalasi gawat darurat yang penuh dilaporkan melalui Aplikasi agar Kru lain mengetahuinya.
- 6.4Pada perjalanan pulang-pergi, Kru menunggu di tujuan. Kru dapat menghentikan penghitungan waktu tunggu pada saat pasien telah naik.
- 6.5Apabila kendaraan mengalami kerusakan, Organisasi Mitra mengalihkan Pesanan melalui panel kru. Jarak yang telah ditempuh tetap diperhitungkan bagi Organisasi Mitra tersebut.
7Penagihan dan Komisi
- 7.1Untuk pembayaran tunai, Kru menagih tepat sebesar jumlah yang ditampilkan dalam Aplikasi dan menyerahkannya kepada Organisasi Mitra.
- 7.2Untuk perjalanan luar kota, sisa harga ditagih pada saat penjemputan, sebelum perjalanan dimulai, sebesar jumlah yang ditampilkan dalam Aplikasi.
- 7.3Biaya tol dan parkir yang benar-benar dikeluarkan dicatat melalui Aplikasi dengan batas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.4 Ketentuan Umum.
- 7.4Komisi atas perjalanan luar kota dihitung dari nilai yang lebih tinggi antara harga penawaran dan batas bawah harga acuan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Mitra.
8Riwayat Perubahan
- 16 September 2026. Versi pertama sebagai Ketentuan Khusus.