1Ruang Lingkup
- 1.1Layanan Sosial adalah pengantaran pasien dengan Kelas Sosial, yaitu perjalanan yang dilaksanakan oleh Organisasi Mitra tanpa Tarif dan tanpa Biaya Layanan.
- 1.2Layanan Sosial bersifat terbatas dan sepenuhnya bergantung pada ketersediaan Organisasi Mitra yang sedang siaga dan bersedia melaksanakannya. Ketersediaannya tidak dijamin, dan permintaan yang tidak terlayani bukan merupakan kelalaian Nadi maupun Organisasi Mitra.
Bagian A
Ketentuan bagi Pengguna
2Syarat dan Jangkauan
- 2.1Layanan Sosial terbuka bagi siapa pun yang membutuhkannya. Surat keterangan tidak mampu memperkuat permintaan, tetapi bukan merupakan syarat.
- 2.2Layanan Sosial dilayani untuk perjalanan sampai dengan 60 km. Permintaan dengan jarak lebih jauh tidak dapat diajukan sebagai Layanan Sosial.
- 2.3Apabila tidak ada Organisasi Mitra yang bersedia, Aplikasi memberitahukan hal tersebut. Anda dapat mengajukan Pesanan berbayar atau mencoba kembali di waktu lain.
3Larangan Penagihan
- 3.1Untuk Layanan Sosial, Kru dan Organisasi Mitra dilarang menagih atau meminta pembayaran, tip, maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
- 3.2Apabila Anda ditagih, Anda berhak menolak dan Kami minta melaporkannya kepada layanan pelanggan dengan menyebutkan nomor Pesanan.
4Pembatalan
- 4.1Pembatalan tunduk pada Pasal 8 Ketentuan Umum. Karena Layanan Sosial terbatas, Kami minta Anda membatalkan sesegera mungkin apabila tidak lagi memerlukannya agar unit dapat melayani orang lain.
Bagian B
Ketentuan bagi Mitra
5Pelaksanaan
- 5.1Pesanan Layanan Sosial hanya diteruskan kepada unit yang dinyatakan menerima order sosial oleh Organisasi Mitra. Organisasi Mitra dapat mengubah pernyataan tersebut setiap saat melalui Aplikasi.
- 5.2Layanan Sosial dilaksanakan dengan standar yang sama dengan Pesanan berbayar.
- 5.3Kru dan Organisasi Mitra dilarang menagih atau menerima pembayaran, tip, maupun imbalan dari Pengguna atas Layanan Sosial.
- 5.4Layanan Sosial tidak dikenakan komisi.
6Riwayat Perubahan
- 16 September 2026. Versi pertama sebagai Ketentuan Khusus.